masyarakat madinah sebagian besar adalah para pendatang dari

Adabanyak suku bangsa Yahudi yang bermigrasi
MasyarakatYatsrib terkenal masyarakat yang baik, ramah dan bersaha- bat, hidup yang rukun, damai dan penuh rasa kasih sayang. 2. Mata pencarian masyarakat Yatsrib sebagian besar adalah bercocok ta- nam dan berternak. 3. Di Yatsrib terdapat tiga suku besar dari agama Yahudi, diataranya; suku Bani Qainuqa', Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah. 4.
Latar Belakang Masyarakat Madinah. Kota Madinah tempo dulu. Oleh Yunahar Ilyas Penduduk asli Madinah terdiri dari dua suku Arab, yaitu Aus dan Khazraj. Kedua suku ini sudah lama terlibat dalam konflik dan permusuhan. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW, mereka sebenarnya sudah mulai lelah menghadapi konflik dan permusuhan terus-menerus tersebut. Mereka sedang merintis usaha-usaha untuk menghentikan permusuhan itu. Itu sebabnya tatkala enam orang pemuda Yastrib bertemu Nabi di Aqabah Mina mereka langsung tertarik. Dalam pikiran mereka muncul harapan Nabi Muhammad SAW dapat mempersatukan mereka. Akhirnya proses baiat Aqabah pertama diikuti 12 orang dan baiat Aqabah kedua diikuti 70 orang. Terbentuklah di Madinah komunitas baru suku Aus dan Khazraj, yaitu komunitas Muslim. Semakin lama komunitas ini semakin banyak, apalagi setelah kedatangan Nabi Muhammad ke Madinah. Mereka tampil sebagai pendukung dan pembela Nabi serta sahabat-sahabat yang Hijrah ke Madinah–baik yang datang sebelum Nabi maupun setelah Nabi. sumber Suara Muhammadiyah
Langkahpertama Nabi SAW., begitu tiba di Madinah adalah membangun
Setelah Rasulullah saw tidak dapat membentuk basis Islam yang tangguh di Mekkah, beliau mengalihkan perhatiannya ke Madinah dengan motivasi undangan bani Aus dan Khazraj. Melalui perjanjian al-Aqabah I dan II antara Rasulullah saw dengan delegasi penduduk Madinah sebelumnya, pada tanggal 12 Rabi’ul Awal 1 H/24 September 622 M, Rasul bersama Abu Bakar sampai di Madinah, yaitu suatu kota yang terletak kira-kira 270 mil sebelah utara Mekkah, dan berada pada ketinggian 2050 kaki di atas permukaan laut Majid Ali Khan, Muhammad The Final Messenger, h. 105.Di Madinahlah Rasulullah saw mulai memberikan perhatian yang cukup serius untuk menciptakan suatu organ yang dapat diterima oleh semua pihak dalam menangani segala urusan yang ada di kota itu. Menarik untuk dicatat, bahwa masyarakat Madinah adalah pluralistik sifatnya, baik dari segi ras maupun agama. Di Madinah terdapat campuran ras Yahudi, Arab pengelana, terutama yang termasuk ke dalam dua suku Aus dan Khazraj, serta kaum muslimin emigran dari Mekkah Asghar Ali, Islam dan Pembebasan, h. 19.Untuk menyatukan karakteristik masyarakat Madinah yang heterogen, Rasulullah saw membuat sebuah konstitusi berdasarkan konsensus dari berbagai kelompok dan suku. Konsensus yang disusun oleh Rasulullah saw itulah yang dikenal dengan Konstitusi Madinah atau Shahifah, yakni suatu undang-undang dasar UUD yang mengikat anggota masyarakat Madinah dengan perjanjian. Karenanya, masyarakat Madinah sering disebut “masyarakat Shahifah” Barakat Ahmad, Muhammad and The Jews, A Re-Examination, h. 39.Dengan demikian, pembentukan masyarakat politik di Madinah lebih merefleksikan nilai-nilai demokratis, sebab wewenang atau kekuasaan tidak memusat pada tangan satu orang seperti pada sistem diktatorial, melainkan kepada orang banyak melalui musyawarah dan kehidupan berkonstitusi, yaitu sumber wewenang dan kekuasaan tidak terletak pada keinginan dan keputusan pribadi, tetapi pada suatu dokumen tertulis yang prinsip-prinsipnya disepakati bersama. Dari sini tergambar bahwa di dalam konstitusi Madinah termuat prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah kenegaraan serta nilai-nilai kemanusiaan yang sebelumnya tidak pernah dikenal umat manusia Nurcholis Madjid, “Agama dan Negara dalam Islam Telaah atas Fiqh Siyasy Sunni,” dalam Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, h. 590. Dapat ditegaskan, Konstitusi Madinah merupakan basic political principles prinsip-prinsip dasar politik dalam menghadapi kemajemukan masyarakat MadinahPembentukan masyarakat politik di bawah Konstitusi Madinah adalah ide pokok Rasulullah saw dalam mengimplementasikan tatanan sosial politik yang mengenal pendelegasian wewenang, yaitu adanya tatanan sosial dan politik yang diperintah tidak oleh kemauan pribadi, melainkan secara bersama-sama; tidak oleh prinsip-prinsip ad hoc yang dapat berubah-ubah sejalan dengan kehendak pemimpin. Namun di sini diperintah oleh prinsip-prinsip yang dilembagakan dalam dokumen konsensus dasar semua anggota masyarakat, yaitu wujud Madinah yang dikeluarkan pada awal dekade ketiga abad ke-7 M, secara eksplisit telah mengenalkan ide-ide politik yang sangat revolusioner dan etis terhadap masyarakat Madinah saat itu, sehingga mendukung inisiatif Rasulullah saw untuk membangun basis bagi berlakunya prinsip hidup berdampingan secara damai co-existence. Dikeluarkannya Konstitusi Madinah jelas memiliki tujuan strategis, yaitu mewujudkan keserasian politik dengan mengembangkan toleransi sosio-religius dan kultur seluas-luasnya. Munculnya Konstitusi Madinah dalam membentuk masyarakat politik, adalah gerakan revolusi terhadap kondisi sosial di Madinah. Dikatakan revolusioner, karena semua penduduk Madinah bersama para emigran Mekkah dikategorikan sebagai satu umat berhadapan dengan manusia lain ummatan wahidah min duni al-nas Ahmad Syafi’i Ma’arif, “Piagam Madinah dan Konvergensi Sosial,” h. 18.Heterogenitas masyarakat Madinah waktu itu ras, suku, dan agama dipersatukan di bawah kepemimpinan Rasulullah saw, dan itulah yang dinamakan ummah. Secara konotatif, kata ummah sering dinisbatkan kepada komunitas muslim, tetapi sesungguhnya istilah ummah lebih bersifat umum dan berlaku bagi sebuah komunitas tanpa dibedakan dengan nama agama. Misalnya ummah diidentikkan dengan masyarakat Indonesia, padahal penduduk di negeri ini plural, khususnya dari sisi agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Ahmad mengatakan “While the orientalists differ as regards the development of the term in the Qur’an, some Muslim scholars assert that the term ummah describes the community of Muslim, but this is only partly true. It describes the de facto position. In theory the use of the term ummah during the major portion of the Apostle’s career was not restricted to Muslims alone” Para orientalis membedakan perkembangan istilah ummah dalam al-Qur’an. Sebagian sarjana Muslim menyatakan bahwa istilah ummah menggambarkan masyarakat Muslim, tetapi ini tidak seluruhnya benar. Istilah ini menggambarkan kedudukan secara de facto. Secara teoretis, penggunaan istilah ummah adalah selama karir kerasulan, dan tidak terbatas pada komunitas Muslim saja Muhammad and The Jews, A Re-Examination, h. 39.Kata ummah dalam Konstitusi Madinah dapat diinterpretasikan sebagai “negara” dengan mengacu kepada QS Ali Imran/3104 dan 158. Dalam ayat tersebut, ummah identik dengan masyarakat yang mengemban suatu fungsi tertentu, yaitu menyelenggarakan keumatan dengan menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar, serta keharusan menyelenggarakan musyawarah. Dari sini tergambar bahwa istilah ummah dapat diartikan sebagai kelompok tertentu yang menjadi wakil masyarakat. Pembentukan kelompok ini akhirnya menjelma menjadi suatu pemerintahan atau negara. Masyarakat Madinah, walaupun beragam dalam segala hal namun mereka adalah umat yang satu. Kaum Yahudi menjadi satu ummah dengan kaum Muslimin di bawah Konstitusi Madinah. Oleh karena itu, Rasulullah saw menyusun suatu perjanjian untuk mendapatkan ketetapan-ketetapan yang disepakati bersama, bukan mendirikan sebuah negara teologis. Dalam hal ini semua kelompok agama dan kelompok suku diberikan otonomi penuh untuk memelihara tradisi serta kebiasaan mereka demikian, dokumen Konstitusi Madinah memberikan dua landasan. Pertama, menjamin otonomi bagi kelompok yang beragam, yakni kebebasan untuk memeluk agama dan melaksanakan adat istiadat, tradisi, serta persamaan hak bagi semua orang. Kedua, menekankan pada sisi demokrasi dan konsensus, bukan pada pemaksaan kehendak. Ini menjadi bukti bahwa dalam politik dan pemerintahan, Rasulullah saw tidak menggunakan otoritas catatan sejarah dapat diketahui, Rasulullah saw dalam melakukan perjalanan hijrah ke Madinah telah merealisasikan dua aktivitas penting, yaitu mendirikan masjid di Quba dan city state di Madinah Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum, h. 119. Dua peristiwa tersebut membuktikan bahwa Rasulullah saw sejak semula telah melaksanakan dua doktrin pokok dalam Islam, yaitu hubungan vertikal dengan Allah hablun min Allah dan hubungan khorizontal dengan sesama manusia hablun min al-nas.Secara sosiologis, kondisi masyarakat Madinah memang sangat memerlukan seorang pemimpin yang dapat membebaskan cengkraman dendam permusuhan yang berkepanjangan. Terpilihnya Rasulullah saw sebagai pemimpin di Madinah merupakan prestasi dalam karir politik, sebab tidak ada pertimbangan mengangkat seorang pemimpin berdasarkan rasa kasihan. Keluhuran budi pekerti dan kecakapan politik Rasulullah saw itulah yang menawan hati orang-orang Madinah Fazlur Rahman, Islam, h. 13.Umat Islam memulai hidup bernegara setelah Rasulullah saw hijrah ke Madinah. Di sanalah untuk pertama kali lahir satu komunitas Islam yang merdeka di bawah pimpinan Rasulullah saw. Di Madinah terdapat pula komunitas-komunitas lain, yaitu kaum Yahudi dan sisa suku-suku Arab yang belum mau menerima Islam, serta masih tetap memuja berhala Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara, h. 10. Ini berarti, umat Islam di Madinah merupakan bagian dari suatu masyarakat menjalani kehidupan sosial yang majemuk itu, umat Islam di Madinah terikat dengan perjanjian yang tertuang di dalam Konstitusi Madinah. Mereka senantiasa taat dan komitmen terhadap undang-undang dasar yang telah disepakati agar hidup berdampingan, damai dan toleran. Pasal 25 Konstitusi Madinah menyebutkan “bagi orang Yahudi, agama mereka, dan bagi kaum Muslimin, agama mereka pula.” Rumusan ini adalah pengakuan atas keberadaan agama lain, yakni bebas menganut agama dan kepercayaan masing-masing. Sejalan dengan penegasan al-Qur’an “Tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam… “ QS al-Baqarah/2256.Konstitusi Madinah telah memberikan landasan yang menjamin otonomi bagi kelompok yang beragama, yaitu kebebasan untuk memeluk dan melaksanakan suatu agama, serta persamaan hak bagi semua orang. Seluruh masyarakat Madinah memiliki status hukum yang sama, baik kelompok mayoritas maupun minoritas. Keberadaan kaum Yahudi sebagai kelompok minoritas di Madinah, tidak hanya diakui, tetapi juga memiliki kedudukan hukum yang sama seperti kelompok lainnya yang beragama Islam. Rasulullah saw sebagai kepala negara belum pernah melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas seperti Yahudi di Madinah. Dalam Konstitusi Madinah ditegaskan bahwa kelompok minoritas Yahudi adalah bagian dari negara Madinah. Karenanya, mereka adalah penduduk sipil yang wajib dilindungi oleh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kondisi sosial di Madinah sebelum hijrah Rasulullah saw tidak jauh berbeda dengan kondisi masyarakat di Mekkah, yakni barbar dan tidak teratur. Pelanggaran hukum merupakan kebiasaan sehari-hari, dan kabilah-kabilah yang tinggal di Madinah selalu berperang antara satu dengan lainnya. Tidak ada peraturan dan hukum yang mampu menengahi kemelut itu. Masyarakat Madinah sangat mendambakan seorang figur pemimpin yang mampu mengatasi permasalahan dan konflik di sana. Kehadiran Rasulullah saw menjadi harapan besar masyarakat Madinah dapat membawa perubahan konstruktif, membebaskan dendam permusuhan yang telah lama mencekam, dan melahirkan civil society, yaitu masyarakat yang modern, demokratis, dan berperadaban. Sejarah mencatat, Rasulullah saw mampu melakukan pembinaan sistem sosial yang teratur bagi masyarakat Madinah, sehingga mereka mengerti cara hidup, bermasyarakat, dan bernegara. Output dari penataan sistem sosial di Madinah adalah terbentuknya masyarakat baru dan sebuah negara hukum. Karena itu, sangat beralasan jika Madinah bernama “al-Madinah al-Munawwarah”, kota yang penuh cahaya.
Dalamsekian masa peradaban umat manusia, sejak Adam AS hingga Muhammad SAW, Madinah merupakan titik kulminasi bagi konsep hidup manusia yang sempurna, meski terjadi didalam satu teritorial yang saat itu dianggap tidak menarik bagi 2 Peradaban Timur dan Barat yang diwakili Persia dan Romawi, akan tetapi Madinah menjadi satu-satunya di masanya membentuk satu tatanan masyarakat modern, egaliter
Sebelum kedatangan agama Islam, Madinah bernama Yatsrib. Kota ini merupakan salah satu kota terbesar di propinsi Hijaz. Kota ini merupakan kota strategis dalam jalur perdagangan yang menghubungkan antara kota Yaman di selatan dan Syiria di utara. Selain itu, Yatsrib merupakan daerah subur di Arab yang dijadikan sebagai pusat pertanian. Sebagian besar kehidupan masyarakat kota ini hidup dari bercocok tanam, selain berdagang dan beternak. Karena letaknya yang strategis dan berlahan subur maka tak heran jika banyak penduduknya yang berasal dari bukan wilayah itu. Hampir bisa dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka adalah para pendatang yang bermigrasi dari wilayah utara atau selatan. Pada umumnya mereka pindah ke wilayah ini karena persoalan politik, ekonomi, dan persoalan-persoalan kehidupan lainnya, misalnya bangsa Yahudi dan bangsa Arab Yaman. Kedua bangsa inilah yang mendominasi kehidupan sosial ekonomi dan politik. Kelompok masyarakat Yahudi yang berdiam di kota Yatsrib kebanyakan berasal dari wilayah utara. Mereka datang ke kota itu secara bergelombang yang dimulai pada abad ke-1 dan ke-2 M. Mereka berusaha menghindar dari kejaran bangsa Romawi yang ingin membunuh dan menghancurkan kehidupan mereka. Pengejaran ini dilakukan karena bangsa Romawi memandang bangsa Yahudi sebagai bangsa pemberontak. Mereka melakukan pemberontakan terhadap kekuasaan bangsa Romawi yang tengah berkuasa saat itu. Sementara bangsa Arab datang ke Yatsrib karena negerinya dilanda bencana alam, berupa hancurnya bendungan Ma'arib yang dibangun sejak masa ratu Balqis ketika kerajaan Saba masih berjaya. Selain persoalan itu, alasan kepindahan bangsa Arab selatan ini ke Yatsrib karena persoalan konflik politik yang berkepanjangan yang melanda negara dan bangsa mereka. Dua suku besar yang berhasil masuk dan menetap di Yatsrib adalah suku 'Aus dan Khazraj. Kedatangan bangsa Arab Yaman ke Yatsrib diperkirakan terjadi pada tahun 300 M. Mereka juga berdatangan secara bergelombang. Gelombang terbesar terjadi pada akhir abad ke-4 M. Kedatangan mereka secara masal ini ternyata mengalahkan jumlah masyarakat Yahudi yang lebih awal menetap di kota itu. Pada awalnya, kedua suku bangsa ini, yakni Yahudi dan Arab dapat hidup secara berdampingan, saling menghormati satu sama lain dan sebagainya. Namun dalam perkembangan selanjutnya, ketika masyarakat Arab melebihi jumlah penduduk bangsa Yahudi, mulai timbul kecurigaan dan saling ancam. Ketegangan ini berawal dari sikap bangsa Yahudi yang sangat sombong. Mereka menyombongkan diri sebagai manusia pilihan Tuhan karena dari suku mereka banyak diutus para nabi dan rasul. Selain itu, mereka adalah pengaut agama tauhid, sementara masyarakat Arab adalah penyembah berhala. Apabila timbul konflik di antara mereka, dua kelompok sosial ini, orang Yahudi selalu berkata dengan nada ancaman, "Kehadiran seorang Nabi yang akan diutus sudah dekat. Dia akan memimpin kami untuk membunuh kalian." Para pendeta jika ditanya tentang kedatangan Nabi mereka selalu menunjuk ke Yaman. Isyarat itu bagi penduduk Yatsrib bukan negeri Yaman, melainkan kota Mekkah. Oleh sebab itu, ketika orang Yatsrib mendengar ada seseorang di Mekkah yang mengaku dirinya sebagai Nabi, mereka membuka telinganya lebar-lebar untuk mencari informasi mengenai kebenaran berita tersebut. Ketika musim haji tiba, mereka mengutus para pemuda untuk datang dan menyelidiki kebenaran itu. Hasilnya, ternyata berita yang disebarkan buru-buru mendatangi Nabi Muhammad saw. yang kemudian menghasilkan dua perjanjian, yaitu Perjanjian Aqabah 1 dan Perjanjian Aqabah II. Dari perjanjian ini kemudian mereka menyusun strategi untuk meminta Nabi datang ke Yatsrib dan mengajak bangsanya memeluk Islam. Dari sini dapat disimpulkan bahwa masyarakat Madinah atau Yatsrib sebelum kedatangan agama Islam terbagi menjadi dua golongan besar, yaitu bangsa Yahudi yang datang lebih awal ke Yatsrib dan bangsa Arab Yaman.
Sebagianbesar para pendatang di Madinah adalah Yahudi dan Arab yaman Penjelasan: Semoga membantu Assalamualaikum ♡ Iklan Pertanyaan baru di B. Arab menyimpulkan isi kandungan surat ali imran ayat 134 kebijakan kholifah al-Hakam dari bani Umayyah dalam memajukan pemerintahannya
- Ketika Nabi Muhammad SAW., tiba di kota Madinah, dalam proses berhijrah meninggalkan Mekkah akibat perlakuan buruk penduduknya, beliau menemukan masyarakat yang plural di Madinah. Ketika itu, di Madinah terdapat suku-suku yang sebelumnya terlibat dalam peperangan antar mereka selama bertahun-tahun, terutama suku Aus dan Khazraj. Ada juga sekian banyak orang Yahudi dari berbagai suku dengan kekuatan ekonomi serta persenjataan, bahkan benteng-benteng yang kokoh, untuk melindungi diri. Ada juga masyarakat muslim, walau belum banyak. Sebelum Nabi SAW., tiba di Madinah, mereka sudah aktif berdakwah sehingga jumlah muslim dari hari ke hari bertambah. Keanekaragaman itu tercermin pula dalam keanekaragaman agama dan kepercayaan mereka. Dalam situasi seperti itu, Nabi SAW., hadir. Memang jauh sebelum kehadiran beliau, berita tentang akan hadirnya seorang nabi telah dipopulerkan orang-orang Yahudi sambil menekankan bahwa jika Sang Nabi datang, pasti mereka akan memperoleh kemenangan menghadapi lawan-lawan mereka. Itu karena mereka menduga bahwa Sang Nabi yang dijanjikan dalam Kitab Perjanjian Lama adalah seorang Yahudi, sebagaimana lazimnya nabi-nabi yang mereka kenal sebelumnya. Langkah pertama Nabi SAW., begitu tiba di Madinah adalah membangun masjid sebagai markas kegiatan dan tempat ibadah. Dari sana lahir langkah-langkah berikutnya yaitu mempersatukan umat Islam penduduk Madinah/al-Anshar dengan para pendatang dari Mekkah, yakni al-Muhajirin. Setiap Muhajir hidup dalam keterbatasan akibat terpaksa meninggalkan keluarga dan harta benda di Mekkah. Karena itu Nabi SAW., “mempersaudarakan” setiap muhajir dengan seorang anshar yang siap mendukung saudaranya yang datang dari Mekkah. Langkah selanjutnya adalah menjalin hubungan persaudaraan antara seluruh penduduk Madinah dengan mengikat mereka semua dalam satu piagam yang kemudian dikenal dengan nama “Piagam Madinah”. Dalam piagam itu, semua anggota kelompok diakui eksistensinya dan dilindungi hak-haknya. Semua memperoleh hak melaksanakan agama dan kepercayaannya tanpa boleh diganggu gugat oleh siapapun. Lalu semua juga sepakat tampil membela kota Madinah jika datang serangan dari luar. Nabi Muhammad SAW disepakati menjadi pemimpin mereka. Dalam kesepakatan itu, lahirlah aneka aktivitas yang menyejahterakan masyarakat. Nabi antara lain melakukan sensus penduduk Muslim, membangun pasar serta menggali sekian banyak sumur yang kesemuanya merupakan kebutuhan masyarakat. Selama periode Madinah ini, keadilan diterapkan secara utuh tanpa kecuali oleh Nabi, termasuk terhadap Muslim yang melanggar. QS. An-Nisa ayat 105 menguraikan betapa seorang Yahudi yang dituduh mencuri oleh seorang Muslim yang justru si Muslim munafik itulah pencurinya. Ayat tersebut turun untuk mengingatkan Nabi agar tidak terpengaruh dengan “keislaman” sang pencuri sehingga memenangkannya atas sang Yahudi itu. Demikian keadilan dimemenangkannya atas sang Yahudi itu. Demikian keadilan ditegakkan di tengah masyarakat plural yang dipimpin oleh Nabi. Dalam periode Madinah ini juga, turun ayat-ayat yang mengajak umat Islam bekerja sama dengan siapapun selama kerja tersebut dalam kebaikan. Firman Allah Tolong-menolonglah dalam kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan QS. Al-Maidah ayat 2. Tuntunan Allah ini turun dalam konteks uraian tentang sikap buruk kaum musyrik yang menghalangi Nabi dan kaum Muslim berkunjung ke Masjid al-Haram untuk beribadah. Dalam periode Madinah ini juga, firman Allah yang menegaskan bahwa izin Allah untuk melakukan pembelaan kebenaran atas para penindas bertujuan untuk memelihara tempat-tempat ibadah. Qs. Al-Hajj ayat 40 menegaskan bahwa "Sekiranya Allah tidak menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian manusia yang lain tentulah telah dirobohkan oleh para penindas biara-biara, gereja-gereja, sinagog-sinagog, dan masjid masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Tetapi Allah tidak menghendaki roboh-robohnya tempat-tempat peribadatan itu. Sambil bersumpah, Allah melanjutkan firman-Nya bahwa Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong agama dan nilai-nilaiNya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa. Dalam masyarakat plural yang dipimpin oleh Nabi itu juga lahir apa yang dikenal dengan janji Nabi kepada orang-orang Kristen yang bermukim di Najran. Peristiwa ini bermula dari surat yang dikirim Nabi kepada Uskup Najran, Abu Haritsah, yang mengajaknya bersama penduduk Najran untuk memeluk Islam. Sang Uskup mengutus 60 tokoh pemuka agama Nasrani untuk bertemu dengan Nabi dan berdiskusi menyangkut ajaran Islam dan Kristen. Mereka disambut hangat dan penuh hormat oleh Nabi, bahkan sekian banyak riwayat menyebutkan bahwa Nabi mengizinkan mereka melaksanakan ibadah mereka di Masjid Nabawi. Perlu dicatat bahwa izin Nabi SAW., untuk rombongan Najran melaksanakan ibadah mereka di Masjid Nabawi dinilai oleh sementara ulama sebagai peristiwa khusus yang tidak wajar lagi diulangi. Lebih-lebih dewasa ini, mengingat bahwa hal tersebut dapat memicu kesalahpahaman. Demikian juga sebaliknya, kendati ulama membolehkan salat di gereja selama bersih. Namun dengan alasan yang sama, maka hal tersebut sebaiknya tidak diskusi panjang yang tidak menemukan titik temu, tidak ada usul dari umat muslim untuk berdoa kepada Tuhan guna menjatuhkan sanksi terhadap yang salah karena keengganan delegasi Najran masuk Islam, maka delegasi itu kembali ke kampung halaman mereka sambil membawa janji Nabi buat semua umat Nasrani di mana pun dan kapan pun yang, intinya, berisi janji dari Nabi untuk melindungi mereka Lihat teks janji Nabi tersebut DI SINI. Anda jangan berkata bahwa ini terjadi pada awa masa Islam! Jangan! Peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 bulan Dzu al-Hijrah tahun ke-10 Hijrah, yakni sekitar tiga bulan sebelum Nabi Muhammad SAW wafat red artinya Islam sudah dalam posisi yang kokoh saat itu. Nabi wafat menurut pendapat yang popular pada 12 rabi’ul al-awwal tahun ke-11 H. Demikian wa Allah A’lam.======* Naskah diambil dari buku "Kumpulan 101 Kultum Tentang Islam" yang diterbitkan oleh penerbit Lentera Hati. Pembaca bisa mendapatkan karya-karya Prof. Quraish Shihab melalui website penerbit. - Pendidikan Reporter M. Quraish ShihabPenulis M. Quraish ShihabEditor Zen RS
Masyarakatmadinah sebagian besar adalah para pendatang dari? - 12230380. KimVi7838 KimVi7838 15.09.2017 Sekolah Menengah Pertama terjawab Masyarakat madinah sebagian besar adalah para pendatang dari? 1 Lihat jawaban Iklan Iklan bayuelang03 bayuelang03 Mekah, maaf kalau salah!!!!! kan km dah bilang maaf kalau salah Alyaclarice terimakasih
Apa Itu Piagam Madinah? Piagam Madinah dikenal sebagai konstitusi pertama yang tertulis secara resmi dalam perjalanan sejarah manusia. Konstitusi ini mendahului konstitusi mana pun yang pernah ada di dunia, seperti piagam besar Magna Carta yang disepakati di Runnymede Surrey tahun 1215, konstitusi Aristoteles Athena yang ditemukan di Mesir pada tahun 1890, bahkan konstitusi Amerika dan konstitusi Perancis Kontributor Republika, Demokrasi Madinah Model Demokrasi Cara Rasulullah Kumpulan Essai, Jakarta Penerbit Republika, 2003, hal. 7. Piagam Madinah yang juga dikenal dengan istilah Perjanjian Madinah, Dustur Madinah, dan Shahifah Al-Madinah, merupakan kesepakatan damai sekaligus draf perundang-undangan yang mengatur kemajemukan komunitas dan berbagai sektor kehidupan Madinah, mulai dari urusan politik, sosial, hukum, ekonomi, hak asasi manusia, kesetaraan, kebebasan beragama, pertahanan, keamanan, dan perdamaian. Dan Rasulullah-lah yang memperkenalkan sekaligus melaksanakan draft kebijakan itu bersama seluruh warga Madinah yang sepekat dengan isi perjanjian tersebut Ali Masykur Musa, Membumikan Islam Nusantara Respons Islam Terhadap Isu - Isu Aktual, Jakarta Serambi, 2014, hal. 110. Lihat pula Ahmad Sukarja, Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar 1945 Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Yang Majemuk, Jakarta UI-Press, 78-79. Disebut juga kesepakatan damai karena seluruh perwakilan kelompok di Madinah turut menandatangani perjanjian itu, termasuk kelompok Yahudi bani Qainuqa, bani Nadhir, dan bani Quraizhah. Bahkan, Nabi sempat mengangkat sekretarisnya dari orang Yahudi agar mudah mengkirim dan membaca surat berbahasa Ibrani dan Asiria. Namun karena berkhianat dan bersekongkol dengan musuh, akhirnya sekretaris itu diganti Zaid bin Tsabit. Ini tandanya, Rasulullah memberikan kesempatan yang sama kepada warganya, tanpa melihat latar belakang keyakinannya, selama dia kompeten dan dapat dipercaya Abdurrahman Mas’ud, Menuju paradigma Islam humanis, Wonosobo Gema Media, 2003, hal. 85. Melaui piagam inilah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memperkenalkan sistem kehidupan yang harmonis dan damai bagi masyarakat Madinah yang majemuk nan plural. Di sana, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meletakkan dasar kehidupan yang kuat bagi pembentukan masyarakat baru, yaitu masyarakat madani yang rukun dan damai. Masyarakat itu setidaknya berasal dari 3 kelompok yang berbeda, yakni muslim dari kalangan Muhajirin dan Anshar sebagai kelompok mayoritas, non-muslim dari suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam sebagai kelompok minoritas, dan kelompok Yahudi Al-Quran Kitab Toleransi Tafsir Tematik Islam Rahmatan Lilalamin, Jakarta Pustaka Oasis, 2010, hal. 354; Lihat pula Said Aqil Husin Al-Munawar, Islam humanis Islam dan Persoalan Kepemimpinan, Pluralitas, Lingkungan Hidup, Supremasi Hukum, dan Masyarakat Marginal, Jakarta Moyo Segoro Agung, 2001, hal. 22. Kondisi Faktual Warga Madinah Beberapa alasan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyusun draf kesepakatan berupa Piagam Madinah, pertama Madinah merupakan wilayah yang dihuni kelompok masyarakat yang heterogen. Kedua, penduduk Madinah pra-Islam dikenal sebagai kelompok yang akrab dengan peperangan dan konflik, terutama yang dilakukan oleh dua suku besar Aus dan Khazraj. Keduanya bersama sekutu masing-masing dari kelompok Yahudi, yakni bani Quraizhah dan bani Nadhir, berseteru tanpa henti. Konon, bani Quraizhah sebagai sekutu suku Aus, sedangkan Bani Nadhir sebagai suku Khazraj. Sejarah mencatat, tidak kurang dari 120 tahun mereka berseteru dan terlibat peperangan Said Ramadhan Al-Buthy, Fiqih Sirah Hikmah Tersirat dalam Lintas Sejarah Hidup Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, Terjemahan Fuad Syaifudin Nur, dari Fiqh as-Sirah An-Nabawiyyah ma’a Mujaz Litarikh al-Khalifah ar-Rasyidah, Jakarta Penerbit Hikmah, 2010, hal. 180. Setidaknya ada empat perang besar yang terjadi di antara keduanya, yaitu 1 perang Sumir, Aus menang atas Khazraj; 2 perang Ka’b, Khazraj menang atas Aus; 3 perang Hathib, Khazraj menang atas Aus; 4 sebagai puncaknya perang Bu’ats, Aus menang atas Khazraj pada tahun 617 M. Namun setelah Rasulullah hijrah 622 M, kedua musuh bebuyutan ini berangsur-angsur damai. Bahkan mereka sendiri yang sangat merindukan perdamaian, namun selama itu tidak ada yang menyatukan Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam Dirasat Islamiyah II, Jakarta Rajawali Press, 2004, hal. 24. Dalam konteks ini, Piagam Madinah tidak bisa dilepaskan dari strategi Rasulullah mendamaikan kedua suku tersebut, sekaligus menyatukan semua penduduk Madinah, baik pendatang maupun penduduk setempat, baik muslim maupun non-muslim, setelah sebelumnya beliau berhasil mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar Shafiyyur Rahman Mubarakfuri, Sejarah Hidup dan Perjuangan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, Terjemahan Abdullah Haidir dari Ar-Rahiqul Makhtum Bahtsun fi as-Sirah an-Nabawiyyah ala Shahibi Afdhali Shalati wa as-Salam, 1999, Kantor Dakwah dan Bimbingan bagi Pendatang al-Sulay-Riyadh, 2005, hal. 77. Bersamaan dengan tahun hijrahnya, Rasulullah mendeklarasikan Piagam Madinah sebagai tata hubungan antarkelompok masyarakat yang hidup di Madinah. Melalui Piagam Madinah ini, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memperkenalkan konsep perlindungan negara yang didasari oleh wawasan kerukunan dan perdamaian. Melalui piagam ini, Rasulullah juga berupaya menegaskan konsep kebebasan beragama, tanggung jawab, saling menjaga hak masing-masing setiap warga negara. Karena itu, istilah masyarakat madani yang dikenal sekarang ini erat kaitannya dengan sejarah kehidupan Rasulullah di Madinah, di samping istilah itu juga memiliki makna ideal dalam kehidupan berbangsa dan beragama untuk mewujudkan masyarakat yang toleran, rukun, dan akomodatif terhadap perebedaan Yudi Junadi, Relasi Negara & Agama Redefinisi Diskursus Konstitusionalisme di Indonesia, Cianjur The Institute for Migrant Right Press, 2012, hal. 97. Isi Piagam Madinah Piagam Madinah yang dideklarasikan Nabi shallallahu alaihi wasallam itu memuat 47 tujuh pasal, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan. Dalam bidang politik-pertahanan, misalnya, disebutkan bahwa Seluruh kaum Muslimin dan Yahudi yang tergabung dalam perjanjian, dikategorikan sebagai satu umat dan wajib berjuang bersama-sama dalam menciptakan keamanan nasional dan bela negara bila sewaktu-waktu ada serangan musuh dari luar. Semua kaum Muslimin dengan berbagai latar belakang suku, seperti suku Quraisy, bani Auf, Saidah, al-Hars, Jusyam, an-Najjar, Amr bin Auf, dihimbau untuk tetap kompak bekerja sama, seperti halnya dalam membayar diat dan membebaskan tawanan. Sesama muslim dan juga Yahudi yang tergabung dalam perjanjian tidak diperbolehkan membuat persekutuan baru tanpa seizin pemerintahan Rasulullah. Sesama kaum Muslimin dan Yahudi berada dalam satu barisan menentang orang-orang zalim dan berbuat kerusakan. Madinah adalah kota suci sehingga diharamkan berperang dan pertumpahan darah, kecuali kepada mereka yang melakukan pelanggaran, mengancam stabilitas negara, dan mengoyak kerukunan beragama. Dalam hal kebebasan beragama, perlindungan, dan kesetaraan di mata hukum, misalnya, disebutkan bahwa Siapa pun yang berbuat zalim dan jahat, baik dari kalangan Muslimin maupun Yahudi, tidak boleh dilindungi oleh siapa pun, bahkan harus ditentang bersama-sama. Kaum Muslimin dilarang main hakim sendiri dan bersekongkol dengan pihak lawan. Selama tidak melakukan pelanggaran, kelompok Yahudi dan sekutu-sekutunya berhak atas perlindungan, pertolongan, dan jaminan negara. Baik kaum Muslimin maupun kaum Yahudi bersama sekutunya diberi kebebasan untuk menjalankan agama masing-masing. Jika pendukung piagam diajak berdamai, dan semua pihak yang terlibat perjanjian memenuhi perdamaiannya, maka kaum Muslimin wajib memenuhi ajakan damai tersebut Mohamad Nur Kholis Setiawan, Meniti Kalam Kerukunan Beberapa Istilah Kunci dalam Islam dan Kristen, Volume 1, Jakarta BPK Gunung Mulia, 2010, hal. 204. Tujuan Suci Piagam Madinah Dari beberapa poin di atas, tampak bahwa Piagam Madinah merupakan peraturan yang dirancang untuk persatuan umat, pertahanan nasional, kebebasan dan kerukunan beragama. Kaum Muslimin dan kaum Yahudi bersama sekutu-sekutunya bersama-sama untuk bertanggung jawab dan mewujudkan keutuhan dan kedaulatan negara. Kaum Yahudi juga sekutu-sekutunya dianggap sebagai bagian dari kaum Muslimin selama mereka tidak melanggar dan menentang pemerintahan. Ini artinya, untuk menciptakan bangsa yang berdaulat dibutuhkan masyarakat yang kuat, kompak, dan taat terhadap pemerintahan. Ini pula yang diterapkan Rasulullah, tidak hanya kepada kaum Muslimin tetapi kepada yang non-muslim. Selain itu, keadilan Rasulullah dalam perjanjian itu juga terlihat dalam memperlakukan seluruh penduduk Madinah tanpa diskriminatif. Kesetaraan dalam hukum, juga dapat ditunjukkannya dengan tidak menganakemaskan kaum Muslimin, atau menganaktirikan yang non-muslim. Siapa pun yang zalim dan khianat dihukum sesuai peraturan yang berlaku Zuhairi Misrawi, Madinah Kota Madinah, Piagam Madinah, dan Teladan Muhammad SAW, Jakarta Kompas, 2009, hal. 317. Dalam waktu singkat Madinah berubah menjadi kekuasaan yang disegani dan layak diperhitungkan. Bahkan, warga Makkah sendiri ketika itu sempat mengkhawatirkan kaum Muslimin melakukan pembalasan kepada mereka. Mereka juga khawatir, kafilah dagang mereka yang berangkat ke Suriah akan diganggu sehingga masa depan perdagangan mereka akan hancur. Namun, Rasulullah bukan tipe pendendam dan penguasa yang suka menyalahgunakan kekuasaan. Piagam Madinah dibuat bukan untuk memporak-porandakan kekuatan lawan, melainkan membangun umat yang kuat secara politik, bebas dan damai dalam beragama, serta makmur dan berkeadilan secara hukum dan ekonomi, sehingga kekhawatiran masyarakat Makkah pun tidak terjadi. Piagam Madinah dalam Konteks Keindonesian Dengan mengkaji Piagam Madinah dalam konteks kehidupan beragama dan bernegara, kita akan menemukan bahwa otoritas negara terhadap masyarakat yang beragam suku dan keyakinan adalah sebatas pemberian jaminan untuk keberlangsungan dan kebebasan memilih atau memeluk agama, menjaga keutuhan negara dan merawat perdamaian dalam kehidupan bersama. Hal ini dapat dilihat dari isi konstitusi yang dirancang oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai nabi dan rasul yang sekaligus sebagai pemimpin pemerintahan. Sewaktu mendirikan pemerintahan Madinah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun tidak menyebut negaranya sebagai negara Islam, tetapi dengan sebutan umum yang berdasarkan kesepakatan masyarakat atau kontrak sosial. Hubungan agama dan negara diletakkan sebagai relasi yang kuat dan resmi. Pluralitas keagamaan dilihat sebagai keniscayaan yang harus dilindungi. Dalam konteks keindonesiaan, hal ini terlihat dalam Undang-Undang Dasar yang mencantumkan Sila Pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun tidak mencampuri urusan internal umat beragama, negara melatakkan agama sebagai sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Ahmad Sukarja, Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar 1945 Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Yang Majemuk, Jakarta UI-Press, 78-79; Lihat pula Aksin Wijaya, Hidup beragama dalam sorotan UUD 1945 dan Piagam Madinah, Ponorogo STAIN Ponorogo Press, 2009. Kebebasan beragama, sekali lagi, sebagai keniscayaan yang tidak mungkin terhindarkan. Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar sama-sama meletakkan kebebasan beragama, dan pelaksanaan keyakinan dijamin oleh negara. Akan tetapi, kebebasan itu ada pada ketaraturan dan tidak boleh menciderai keyakinan warga negara lainnya. Intinya, kehadiran negara adalah penjaga kemaslahatan umat. Keberagaman dan perbedaan tetap harus dirawat. Warga negara diberikan kebebasan menjalankan keyakinan, namun dalam bingkai ketaatan kepada hukum dan kesepakatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. M. Tatam Wijaya, Pegiat Muslim for Crisis Center IMC2 Jakarta 2016
MasyarakatMadinah sebagian besar adalah para pendatang dari A.Yahudi Dan Nasrani B.Yahudi Dan Persia C. Yahudi Dan Arab Yaman D.Yahudi Dan Quraisy - 31843007 arroyangamerz arroyangamerz 28.08.2020
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free KAJIAN LITERATUR “INTERAKSI MASYARAKAT LOKAL TERHADAP MASYARAKAT PENDATANG DALAM FILOSOFI HUMA BETANG DI KELURAHAN KALAMPANGAN” Oleh 1. SUPRAYITNO 2. CRIS ADITYA PRATAMA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PALANGKA RAYA PALANGKA RAYA 2020 ABSTRAK Kajian ini dibuat untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pola interaksi dan dampak serta tanggapan masyarakat lokal terkhusus di kelurahan Kalampangan, kecamatan sabaru, palangkaraya,Kalimantan Tengah terhadap masayarakat pendatang / transmigarasi, dengan mengedepankan pemahaman filosofi Huma Betang. Hasil dari Kajian ini yaitu pola interaksi dan tanggapan masyarakat setempat bisa dikatakan cukup baik dalam artian masyarakat lokal dan pendatang mampu bekerjasama untuk membangun daerah tersebut, terlebih lagi dalam sektor pertanian dan peternakan. Sebagai bentuk dampak positif yang dihasilkan yaitu Desa Kalampangan cukup dikenal sebagai desa pemasok hasil pertanian dan sayuran yang sukses/ berhasil bagi Palangkaraya. Filosofi huma betang merupakan salah satu dasar bagi orang dayak dalam menjalin hubungan sosial dimana memiliki pemahaman asas kebersamaan baik itu dengan sesama ataupun orang lain. Sebagai masyarakat yang beragam sulit pula dikatakan akan minim konflik, namun hal ini bisa diminimalisir dengan adanya interaksi dan komunikasi sosial yang baik baik itu antara masyarakat lokal ataupun masyarakat pendatang. Namun masyarakat pendatang dan masyarakat lokal dapat berkolaborasi untuk membangun daerah setempat, Keberagaman adalah salah satu bagian besar bagi indonesia dimana masyarakat indonesia yang terkenal akan multikulturalnya baik itu agama, suku, budaya dan ras, saran dari penulis yaitu perkuat pemahaman akan jiwa nasionalisme sehingga akan sangat membantu dalam memahami dan menghargai antar sesama ataupun orang lain dan tidak memunculkan perpecahan ataupun pertikaian. Jika suatu saat terjadi suatu konflik ataupun sebagainya hendaknya dirundingkan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Kata kunci Interaksi, Dampak, dan Tanggapan serta Saran ii DAFTAR ISI ABSTRAK............................................................................................................. i DAFTAR ISI........................... .............................................................................. ii KATA PENGANTAR............................................................................................ iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah................................................................................ 1 B. Rumusan Masalah......................................................................................... 2 C. Tujuan............................................................................................................ 2 BAB II PEMBAHASAN A. Landasan Teori.............................................................................................. 3 B. Uraian Materi................................................................................................. 5 Toleransi keberagaman di kelurahan Kalampangan Kalimantan Tengah................................................................................ 5 Dampak keberagaman dari orang-orang pendatang non-daerah setempat............................................................................. 8 C. Solusi.......................................................................................................... 10 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan................................................................................................ 11 B. Saran......................................................................................................... 11 DAFTAR PUSTAKA iii KATA PENGANTAR Puji dan syukur saya ucapkan kepada TUHAN Yang Maha Esa, atas berkat dan limpahnya penulis masih diberikan kesehatan dan kekuatan untuk dapat menyelesaikan penulisan Kajian ini dengan Tema Keberagaman guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Reformasi Administrasi Publik. Kami menyadari bahwa Kajian ini masih banyak mempunyai kekurangan, oleh karena itu masukan ataupun kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat dinantikan dan diperlukan guna untuk menyempurnakan Kajian ini. Dengan ini saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, jika didalam penulisan terdapat kesalahan dalam pemilihan kata, penulisan ataupun pengetikan yang kurang berkenan di hati pembaca sekalian. Demikian semoga Kajian ini dapat bermanfaat. Tim Penulis 1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang kaya akan keberagaman baik itu suku, agama, ras, dan lain sebagainya. Mengangkat pengertian keberagaman menurut dinas pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia merupakan suatu kondisi di dalam masyarakat yang terdapat banyak perbedaan didalam berbagai bidang baik itu suku, agama, ras, jenis kelamin, dan sebagainya. Negara indonesia juga merupakan suatu negara yang terdiri dari banyak penduduk, jadi tidak menutup kemungkinan peduduk yang tinggal di suatu daerah bisa berpindah-pindah dalam artian melakukan perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lainya dan menetap dalam waktu yang cukup lama, entah itu untuk mencari pekerjaan ataupun sebagainya. Biasanya mereka ini disebut dengan pendatang oleh warga setempat. Kehadiran para pedatang ini memberikan keberagaman disuatu daerah baik itu suku,agama, dan sebagainya. Sebagai contoh seperti judul yang diangkat penulis kali ini yaitu mengenai orang pendatang yang berada di Kalimanatan Tengah. Kalimantan Tengah itu sendiri seperti yang kita ketahui suku aslinya yaitu Suku Dayak, dan memiliki pemahaman filosofi Huma Betang yakni menjunjung tinggi toleransi. Menurut Cahyoko 2008 dalam Suprayitno 2018, provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinai yang heterogen dalam hal etnis. Populasi etnis adalah; Suku Dayak sebanyak orang atau 41,24% terdiri dari 18,2% Dayak Ngaju, Dayak Sampit 9,57%, Dayak Bakumpai 7,51%, Dayak Katingan 3,34% dan Dayak Ma'anyan 2,8%, Banjar 435,756 orang atau 24,2%, orang Jawa dari orang atau 18,06%, Madura orang 2 atau 3,46%, Sunda atau 1,36%, dan sisanya adalah suku Bugis, Betawi, Minangkabau, dan Banten Salah satu Kelurahan yang cukup menarik di Kalimantan Tengah, Khususnya di Kota Palangka Raya adalah Kelurahan Kalampangan. Kelurahan Kalampangan yaitu salah satu kelurahan yang terletak di Kecamatan sabagau, Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. Di Kalampangan ini, dari data yang penulis dapat ada cukup banyak sekali populasi orang pedatang, dalam artian bukan suku asli orang Kalimantan Tengah itu sendiri. Menurut data yang di dapat, sebagian besar mengatakan bahwa mereka pergi merantau guna menacari pekerjaan dan mengikuti program dari pemerintah itu sendiri. Kelurahan Kalampangan merupakan sebuah kelurahan yang mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani, berkebun dan mengurus ternak. Kelurahan yang tidak cukup jauh dari pusat kota palangkaraya ini juga dikenal sebagai suatu keluarahan yang sukses dalam transmigrasinya sehingga mampu memberikan dampak baik berupa pemasok sayuran, dan lain sebagainya. Keluaran Kalampangan juga dikenal dengan tempat kebun buah naganya yang banyak, yang merupakan salah satu program pemerintah untuk mebuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. B. Rumusan Masalah Adapun Rumusan Masalah dalam kajian ini adalah Bagaimana toleransi keberagaman dikelurahan Kalampangan, Kalimantan Tengah? C. Tujuan Tujuan dari penulisan Kajian ini yaitu guna mengetahui dan mempelajari apa itu keberagaman di Kalimantan Tengah serta mengetahui tanggapan dan dampak yang disebabkan dengan adanya pendatang-pendatang terkhusus dari luar daerah untuk tinggal dalam kurun waktu yang cukup lama. 3 BAB II PEMBAHASAN A. Landasan Teori Keberagaman adalah suatu kondisi dalam masyarakat yang terdapat banyak perbedaan dalam berbagai bidang. Terlihat dari suku bangsa, ras, agama keyakinan, ideologi politik, sosial budaya, ekonomi dan lain sebagainya. Menurut kementiran pendidikan dan kebudayaan RI dalam Hubungan etnis adalah bagian dari struktur sosial masyarakat di mana terdiri dari berbagai interaksi sosial yang kompleks. Tentu saja, dalam menjalin interaksi sosial dalam masyarakat majemuk melibatkan berbagai elemen identitas etnis Suprayitno, 2018, Menurut Kamus besar bahasa indonesia keberagaman merupakan suatu kondisi dalam masyarakat dimana terdapat perbedaan-perbedaan dalam berbagai bidang terutama bangsa,ras, agaman, ideologi, dan budaya. Thomas M. Scheidel mengungkapkan bahwa komunikasi dilakukan untuk menyatakan dan mendukung identitas diri, untuk membangun kontak sosial dengan orang sekitar, dan untuk mempengaruhi orang lain untuk merasa,berpikir,atau berperilaku seperti yang diinginkan. Menurut Stewart L Tubbs dan Sylvia Moss, komunikasi efektif menimbulkan hal sebagai berikut 1. Pengertian Pengertian artinya penerimaan yang cermat dari isi stimuli seperti yang dimaksudkan oleh komunikator. 2. Kesenangan Tidak semua komunikasi ditujukan untuk menyampaikan informasi dan membentuk pengertian. Ada kala disaat kita tidak mencari keterangan, akan tetapi dilakukan hanya untuk mengupayakan orang lain merasa apa yang disebut analisis 4 transaksional. Komunikasi inilah yangmenjadikan hubungan hangat, akrab, dan menyenangkan. 3. Mempengaruhi sikap Komunikasi paling sering dilakukan untuk mempengaruhi orang lain. Komunikasi persuasif memerlakukan pemahaman tentang faktor-faktor pada diri komunikator dan pesan yang menimbulkan efek pada komunikan. 4. Hubungan sosial yang baik Komunikasi juga ditujukan untuk menumbuhkan hubungan sosial yang baik. Hal itu dikarenakan sebagai makhluk sosial yang tidak tahan hidup sendiri, sehingga kita ingin berhubungan dengan orang lain secara positif. 5. Tindakan Komunikasi untuk menimbulkan pengertian memang bukan hal yang mudah, tetapi susah lagi ketika ingin mempengaruhi sikap. Namun, jauh lebih susah ketika mendorong orang bertindak. Tingkat ke efektifan komunikasi biasanya diukur dari tindakan nyata yang dilakukan oleh komunikan. jurnal komunikasi anatar budaya penduduk pendatang dengan penduduk asli, melti budi srikandi, 2016 Stephen Cole mengatakan dalam suatu hubungan sosial, persepsi dari masing-masing pihak terhadap pihak-pihak lainya sangat berpengaruh terhadapat interaksi sosial yang sedang berlangsung, karena berdasarkan persepsi masing-masing itu mereka saling memberi makna terhadap kehadiran atau keberadaan pihak lain, serta menentukan bagaimana mereka berinteraksi satu sama lainnya. Toleransi merupakan sikap/sifat menenggang berupa menghargai serta memperbolehkan suatu pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan maupun yang lainnya yang berbeda dengan pendirian sendiri. Menurut Poerwadarminto 1986 184. Sikap dan perilaku toleransi dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, dimanapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, bahkan berbangsa 5 dan bernegara, diantaranya yaitu toleransi agama, toleransi sosial, dan toleransi kultural Lalu, 2010 324. Filosofi Huma Betang adalah realitas subyektif dari kehidupan masyarakat Dayak yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, bantuan, egalitarianisme, kekerabatan, konsensus, dan kehidupan dalam masyarakat. Linton Ralph, 200538, masyarakat merupakan sekelompok manusia yang telah cukup lama dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya sebagai salah satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu. Menurut Koentjaraningrat, 1996 121 Masyarakat merupakan pola tingkah laku yang menyangkut semua aspek kehidupan dalam batas kesatuan tersebut, yang sifatnya khas, mantap dan berkesinambungan, sehingga menjadi adat-istiadat. Masyarakat lokal diartikan sebagai kehidupan sosial yang ditandai oleh suatu derajat hubungan sosial dengan dua dasar yaitu lokalitas dan perasaan. B. Uraian Materi Toleransi keberagaman di Kelurahan Kalampangan, Kalimantan Tengah Dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 pasal 1, ayat 2 menyebutkan transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dan ayat 3 mengatakan bahwa Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi. Interaksi dalam masyarakat sangat diperlukan terutama bagi masyarakat pendatang transmigran dan masyarakat asli agar terjadi proses pembauran. Agar proses tersebut dapat tercapai maka masing-masing anggota masyarakat harus memiliki sikap toleransi, keterbukaan, dan saling menghargai satu sama lain. Toleransi adalah sikap/sifat menenggang berupa menghargai serta memperbolehkan suatu pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan maupun yang lainnya yang berbeda dengan pendirian sendiri Poerwadarminto 1986 184. Sikap dan perilaku toleransi dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, dimanapun kita berada, baik 6 di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, bahkan berbangsa dan bernegara, diantaranya yaitu toleransi agama, toleransi sosial, dan toleransi kultural Lalu, 2010 324. Di dalam uraian materi ini disini penulis juga memberikan ulasan mengenai lokasi dan tempat yang penulis angkat. Secara garis besar disini saya mengambil daerah palangkaraya, yakni pada kawasan kelurahan Kalampangan dikecamatan sabagau, Provinsi Kalimantan Tengah. Kalampangan merupakan daerah dengan luas kawasan 46,25 Km2 dengan jumlah penduduk dan memiliki kepadatan 84,54 perKm2 bps kota pangkaraya 2015/ Disini penulis sangat tertarik dengan potensi yang disebabkan oleh sebagian besar dari dampak keberagaman yang disebabkan oleh pendatang-pendatang dari luar daerah. Mengutip dari laporan potrait kinerja TPS3R dalam yang mengatakan bahwa daerah kelurahan Kalampangan merupakan areal penduduk transmigarasi yang berhasil, dimana wilayah ini penduduknya bermata pencaharian dengan bertani dan ternak. Menurut pandangan dari penulis, interaksi antara warga setempat dengan para pendatang atau transmigran ini bisa dikatakan cukup baik dalam artian masyarakat setempat mampu menerima dan bekerja sama dalam membangun wilayah tersebut. Sebagai contoh yang bersumber dari Akhmad Tamanuruddin 58 adalah potret transmigran tangguh dan petani yang tak henti bereksperimen. Lahan marjinal di kelurahan Kalampangan, kecamatan Sabagau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah ia rombak menjadi lebih produktif. Para peneliti, kalangan perbankan dan lembaga penelitian-pun berdatangan menemui beliau. Mereka meminta Tamanuruddin, yang akrab disapa Taman, untuk berbagi metode bercocok tanam dan mempercaainya untuk mengerjakan proyek penelitian dan menjadikan lahannya sebagai tempat percontohan budidaya varietas-varietas unggulan untuk meningkatkan pendapatan para petani. Dari contoh tersebut dapat kita simpulkan bahwa didalam keberagaman peran para pendatang juga cukup berpengaruh terhadap kondisi suatu daerah tersebut, pemahaman mengenai filosofi Huma Betang juga harus benar-benar bisa dipelajari dan diterapkan di kehidupan sosial 7 agara terciptanya kedamaian dan kerukunan serta tercapainya tujuan bersama. Menurut Faishal Pramana Indra Kusuma dalam Filosofi Huma Betang diantaranya adalah 1. Hidup rukun dan damai walaupun terdapat banyak perbedaan Huma Betang dihuni oleh 1 keluarga besar yang terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan, namun mereka selalu hidup rukun dan damai. Perbedaan yang ada tidak dijadikan alat pemecah diantara mereka. Seiring dengan berkembangnya zaman , masyarakat Dayak sudah mulai meninggalkan rumah adatnya dan beralih kepada tempat tinggal yang lebih modern. Walaupun demikian keharmonisan tidak hanya terjadi di Huma Betang. Seluruh masyarakat Kalimantan Tengah selalu menjaga keharmonisan itu dengan cara saling hormat menghormati dan juga sikap toleransi. 2. Bergotong Royong Perbedaan yang ada tidak membuat penghuni Huma betang memikirkan kelompoknya sendiri. Mereka slalu bahu-membahu dalam melakukan sesuatu, misalnya apabila ada kerusakan di Huma Betang . mereka bersama-sama memperbaikinya , tidak memandang agama ataupun suku. Tidak hanya di Huma Betang, Seluruh masyarakat Kalimantan Tengah diharapkan juga bahu-membahu dalam membangun daerahnya tidak memandang suku bahkan agama. 3. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan kekeluargaan Pada dasarnya setiap penghuni rumah menginginkan kedamaian dan kekeluargaan. Apabila ada perselisihan akan di cari pemecahnya dengan cara damai dan kekeluargaan. Begitu pula di Huma Betang , masyarakat Dayak cinta damai dan mempunyai rasa kekeluargaan yang tinggi. Peristiwa kerusuhan Sampit tahun 2001 lalu adalah masa kelam provinsi ini , dalam kerusuhan ini terjadi antara masyarakat suku Dayak dan Masyarakat suku pendatang dari pulau Jawa yaitu suku Madura. Perselisihan yang ada sempat membuat provinsi ini tidak aman, perkelahian dimana-mana , termasuk peristiwa pembantaian. Perselisihan terjadi sangat alot, sampai 8 saat perdamaianpun tiba. Demi kedamaian juga keamanan Kal-Teng mereka bersedia berdamai. 4. Menghormati Leluhur Setelah masuknya agama-agama baru seperti Hindu, Kristen, dan Islam, banyak masyarakat Dayak berganti kepercayaan. Walaupun demikian masih ada sebagian dari mereka yang menganut agama nenek moyang yaitu Kaharingan. Untuk menghormati leluhur mereka , masyarakat suku Dayak melakukan upacara adat. Upacara adat tersebut terdiri dari ritual membongkar makam leluhur dan membersihkan tulang belulangnya untuk kemudian disimpan di dalam sanding yang telah dibuat bersama-sama. Dampak Keberagaman dari Orang-Orang Pendatang Non-Daerah Setempat Berbicara soal dampak, tentu saja akan mengacu pada dampak positif dan dampak negatif. Melalui adanya program tarnsmigrasi hendaknya diharapkan tumbuhnya kerjasama yang saling menguntungkan antara masyarakat pendatang atau transmigran dengam masyarakat yang berda di sekitar lokasi permukiman transmigrasi atau masyarakat lokal. Sebagai suatu program dari pemerintah transmigrasi ini dilakukan guna meningkatkan penyebaran penduduk, dan tenaga kerja serta berperan dalam pembangunan dan pengembangan suatu daerah sehingga berdampak kepada taraf hidup mayarakat disitu. Berikut dampak yang dihasilakan menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2009 1. Mobilitas penduduk 2. Pertemuan antar budaya 3. Adanya pembinaan 4. Meningkatkan kesejahteraan 5. Proses percepatan pembangunan Adapun dampak yang penulis simpulkan dari data yang terjadi di kelurahan Kalampangan yaitu sebagai berikut 1. Adanya perkembangan penduduk 9 Perkembangan yang menuju dari segi jumlah dan keragaman pada daerah Kalampangan 2. Menambah laju pertumbuhan perekonomian di wilayah Kalampangan Para pendatang/transmigran dan masyarakat lokal mampu meciptakan kolaborasi dan kerjasama dalam pembangunan perekonomian diKalampangan salah satunya melalui bidang pertanian, perternakan, dan perkebunan 3. Adanya percepatan pembangunan Pembangunan akan lebih diprioritaskan pada wilayah yang memiliki banyak penduduk karena menyangkut kepentingan orang banyak. 4. Multikultural penduduk Adanya keberagaman baik itu dari segi budaya, agama, suku ataupu ras pada suatu daerah yakni seperti di kelurahan Kalampangan. 5. Terciptanya hubungan antar sesama Keberagaman atau masyarakat yang multikultural ini sekiranya mampu membangun hubungan antar sesama warga negara indonesia. 6. Adanya kolaborasi anatara penduduk asli dan penduduk pendatang Masyarakat asli atau lokal mampu bekerjasama dengan masyarakat pendatang atau transmigran dalam membangun daerah yang mereka tempati, baik itu perekonomian,dsb. 7. Penyebaran penduduk yang merata Melalui program transmigrasi oleh pemerintah sekiranya mampu mengisi daerah-daerah yang minim penduduk sehingga peyebaran penduduk indonesia pun bisa merata disetiap daerah. 10 C. Solusi Solusi dari berberapa studi dan pengalaman dilapangan, minim kemungkinan suatu saat tidak akan terjadi konflik disuatu daerah baik itu antara masyarakat lokal dan pendatang, entah itu karena kecumburuan sosial ataupun masalah lainnya. Namun guna mengantisipasi hal ini terjadi atau meminimalisirkan hendaknya sebagai sesama manusia untuk saling menghargai sesama dan menjalin interaksi dengan baik, agar terciptanya kedamaian dan kerukunan antar sesama warga indonesia. filosofi huma betang yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan harus lebih ditanamam ke dalam pribadi masing-masing masyarakat dan bisa diimplementasikan dengan baik dalam kehidupan sosial yang nyata, baik itu melalui program pemerintah ataupun swasta. Melakukan bimbingan-bimbingan, baik itu yang dilakukan oleh pemerintah ataupun swata guna untuk memberikan modal dan pemahaman kepada masayarakat tentang pentingnya keberagaman. 11 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Filosofi huma betang merupakan salah satu dasar bagi orang dayak dalam menjalin hubungan sosial dimana memiliki pemahaman asas kebersamaan baik itu dengan sesama ataupun orang lain. Sebagai masyarakat yang beragam sulit pula dikatakan akan minim konflik, namun hal ini bisa diminimalisir dengan adanya interaksi dan komunikasi sosial yang baik baik itu antara masyarakat lokal ataupun masyarakat pendatang. Sebagai contoh dampak keberagaman dari para pendatang yang bersifat positif dapat kita lihat pada kelurahan Kalampangan, dimana masyarakat pendatang dan masyarakat lokal dapat berkolaborasi untuk membangun daerah setempat, baik itu melalui sektor pertanian, perternakan dan sebagainya. B. Saran Keberagaman adalah salah satu bagian besar bagi indonesia dimana masyarakat indonesia yang terkenal akan multikulturalnya baik itu agama, suku, budaya dan ras, saran dari penulis yaitu perkuat pemahaman akan jiwa nasionalisme sehingga akan sangat membantu dalam memahami dan menghargai antar sesama ataupun orang lain dan tidak memunculkan perpecahan ataupun pertikaian. Ada sebuah pepatah yang mengatakan “dimana kaki berpijak disitu langit dijunjung” hal ini memiliki arti dimanapun kita berda hendaknya kita juga saling menghargai lingkungan dimana kita berda, dalam artian saling menghormati jangan semena-mena meskipun kita memiliki jabatan ataupun pangkat. Dengan saling menghargai dan tidak mengambil hak orang lain, maka kehidupan bermasyarakat pun akan tentarm dan damai. 12 Bagi masyarakat lokal pun hendaknya mampu menjalin kerjasama yang menguntungkan sehingga mengahsilkan inovasi untuk membangun daerah secra bersam-sama dan saling mengahrgai adalah poin utamanya meskipun masyarakat lokal, setidaknya jangan semena-mena akan orang lain kapan perlu ajak untuk bersama berkolaborasi untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama. Jika suatu saat terjadi suatu konflik ataupun sebagainya hendaknya dirundingkan secara kekeluargaan terlebih dahulu. 13 Daftar Pustaka Suprayitno, S., Putri, Triyani, T. 2019. Strategy on the National Unity and Politics Agency KESBANGPOL in Maintaining Ethnicity and Religions Relations Based on Huma Betang Philosophy in Central Kalimantan. Budapest Internasional Research and Critics Institute-Journal Birci-Journal. 24. 229-238. DOI 3469 Sulistyorini, Gusti Budjang A, Supriadi 2016 Analisis Pola Interaksi Sosial Dalam Bentuk Toleransi Antara Masyarakat Transmigrasi Dan Masyarakat Asli Melati Budi Srikandi, Pawito 2016 Komunikasi Antar Budaya Penduduk Pendatang Dengan Penduduk Asli Studi Kasus Di Dusun Wanasari Kota Denpasar Provinsi Bali Maulida Eka 2018, Sistem Sosial Masyarakat Pendatang Dengan Masyarakat Tempatan Studi Di Kampung Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah Anita Ping, Martinus Nanang, Sabiruddin 2018 Bentuk Komunikasi Masyarakat Pendatang Dengan Masyarakat Lokal Dalam Proses Adaptasi Antar Budaya, eJournal Ilmu Komunikasi, 2018, Volume 6 No 4 83-96 ISSN 2502-5961 Cetak, ISSN 2502-597 Online, © Copyright 2018 Akhmad Fauzi Sofyan, 2013 Pengaruh Transmigrasi Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Di Desa Tepian Makmur Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur. eJournal Ilmu Pemerintahan, 2013, 1 3 1167-1180 ISSN 2338-3615, © Copyright 2013 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this population in Central Kalimantan is plural, both in terms of ethnicity and religion. The indigenous people are Dayaks, but other ethnic groups also live side by side and become part of the people of Central Kalimantan such as Banjar, Javanese, Bugis, Madurese, Batak, Chinese, and so on. Those ethnics currently live in Central Kalimantan. Also, the followers of the religion, such as Muslims, Christians, Catholics, Hindus, Buddhists, and Kaharingan are developing rapidly in Central Kalimantan. The plurality of ethnicity relations has the potential for conflict because the differences in tradition and culture become cultural boundaries which become boundaries among the communities. In 2001 ago, Central Kalimantan Province had experienced a dark period of riots under the ethnicity reason in Sampit, Kotawaringin Timur Regency. The National Unity, Politics and Community Protection Agency Kesbangpol is an office in Central Kalimantan Province which the main task is the development of the values of nationalism and conflict management. Then, the particular study aims to analyze the strategies of Kesbangpol in maintaining harmony among religious & ethnic groups in Central Kalimantan based on Huma Betang Philosophy.
Hampirbisa dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka adalah para pendatang yang bermigrasi dari wilayah utara atau selatan. Dalam catatan sejarah diketahui bahwa kelompok pertama yang menempati Madinah (Yatsrib) adalah suku Amaliqah. Tidak lama kemudian, beberapa golongan bangsa Yahudi berhasil menguasai mereka dan akhirnya menetap di Madinah.
Jakarta - Kedatangan Nabi Muhammad SAW ke Kota Madinah pada tahun 622 M menjadi peristiwa penting dalam sejarah Islam. Nabi Muhammad SAW beserta para sahabat dan kaum muslimin lainnya pergi hijrah ke Madinah usai mengalami kekerasan dan penindasan oleh kafir Quraisy di Nabi Muhammad SAW saat pergi hijrah ditemani oleh salah seorang sahabat, yaitu Abu Bakar, secara diam-diam. Sebab, kaum kafir Quraisy telah mengintai Nabi dan membuat sayembara bahwa siapa pun yang dapat membunuh nabi akan diberi hadiah 100 ekor tiba di Madinah, Nabi Muhammad SAW bersinggah di Kota Quba terlebih dahulu yang letaknya sekitar 10 kilometer dari Kota Yatsrib atau Madinah. Di kota inilah Nabi mendirikan sebuah masjid yang menjadi masjid pertama di dunia, yaitu Masjid Quba. Setelah melewati perjalanan panjang, Nabi Muhammad akhirnya tiba ke Kota Madinah dan disambut oleh penduduk Madinah. Bagaimana penduduk Madinah menyambut kedatangan Nabi Muhammad SAW? Begini dalam buku Cerita Al-Qur'an karya M. Zaenal Abidin, kedatangan Rasulullah SAW di Kota Madinah disambut dengan penuh sukacita dan kegembiraan yang tampak dari wajah kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Penduduk Madinah pada saat itu berbaur menjadi satu untuk menyambut kedatangan Anshar merupakan sebutan bagi penduduk asli Kota Madinah. Sementara kaum Muhajirin adalah sebutan bagi para penduduk pendatang yang hijrah dari Madinah menyambut kedatangan Nabi Muhammad SAW yang tiba dari perjalanan hijrahnya dengan mengumandangkan Nabi kemudian mengubah nama kota tersebut yang semula bernama Kota Yatsrib menjadi Madinatunnabi yang artinya Kota Nabi atau Kota Madinah. Pada masa itu, kota Madinah juga disebut sebagai Madinah Munawwarah yang berarti kota yang sebuah riwayat yang dituliskan dalam buku Seleksi Sirah Nabawiyah oleh Akram Dhiya' Al-Umuri, kedatangan Nabi Muhammad SAW dijemput oleh 500 orang kaum Anshar. Mereka mengerumuni Nabi dan Abu Bakar yang masih naik di atas rombongan memasuki kota Madinah, terdengar suara teriakan, "Nabi Allah telah datang, Nabi Allah telah datang."Para penduduk Madinah, baik laki-laki maupun perempuan naik ke atap rumah mereka untuk menyaksikan tibanya Rasulullah. Anak-anak pun turut berhamburan ke jalan-jalan seraya bersorak, "Wahai Muhammad Rasulullah, wahai Muhammad Rasulullah."Hingga seorang sahabat Nabi yang bernama Al-Barra' bin Azib yang menyaksikan peristiwa tersebut mengatakan, "Aku tidak pernah melihat penduduk Madinah begitu gembira seperti kegembiraan mereka ketika menyambut kedatangan Rasulullah SAW."Sayyid Mahdi Ayatullah dalam buku Kisah-Kisah Manusia Suci juga diceritakan bahwa pada saat kedatangan Nabi Muhammad di Kota Madinah, setiap orang dari kaum muslimin Madinah mengajak Rasulullah SAW untuk tinggal di rumahnya dan meminta Rasul menjadi tetapi, Rasulullah SAW berkata, "biarlah unta ini yang memilih!"Kemudian unta milik Rasulullah SAW pun berjalan menyusuri jalan-jalan di Madinah hingga tiba di depan rumah milik Abu Ayyub al Anshari. Unta itu lalu berhenti dan berlutut di depan rumah tersebut. Akhirnya, Rasulullah menempati rumah Abu Ayyub saat tiba di Nabi Muhammad SAW di Kota Madinah, beliau kemudian menyusun rencana untuk membangun masyarakat Islam yang berdaulat, merdeka, serta bebas dari ancaman dan yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW untuk Membangun Masyarakat MadinahBerdasarkan buku Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Ahmad Fida', berikut adalah usaha-usaha yang dilakukan Nabi Muhammad SAW untuk membangun masyarakat Madinah1. Mempersaudarakan Kaum Muhajirin dan Kaum AnsharNabi Muhammad SAW membangun masyarakat Madinah dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Beliau meminta mereka untuk berjanji saling membantu, saling menopang, saling melindungi, dan hidup SAW mempersaudarakan kedua kaum tersebut melalui para sahabat-sahabatnya. Seperti misalnya, Abu Bakar dipersaudarakan dengan Kharijah bin Zaid, Umar bin Khattab dipersaudarakan dengan Utbah bin Malik, Ja'far bin Abu Thalib dipersaudarakan dengan Mu'az bin Mempersatukan Kaum Muhajirin dan Kaum Anshar melalui PernikahanNabi Muhammad SAW juga mempersatukan kaum Muhajirin dan kaum Anshar dengan jalan pernikahan. Melalui jalan inilah, rasa sedih yang dirasakan kaum Muhajirin atas harta bendanya yang mereka tinggalkan di Makkah menjadi kaum Muhajirin merasakan kekhawatiran dan ketakutan, tetapi atas usaha Nabi inilah kekhawatiran mereka menjadi lenyap dan para musuh tidak berani mengganggu mereka karena mendapat perlindungan dari saudaranya, kaum Membina Kaum Muslimin yang Terdiri dari Berbagai Suku dan KabilahRasulullah SAW turut membina kaum muslimin yang terdiri dari berbagai macam suku dan kabilah. Mereka dibina dalam naungan masyarakat Islam yang kuat dengan semangat saling membantu, gotong-royong, senasib sepenanggungan, serta dilandasi dengan akidah dan ukhuwah islamiyah atau persaudaraan antar sesama Membina Masyarakat Madinah dengan mengadakan PembinaanNabi Muhammad SAW membina masyarakat Madinah dengan mengadakan pembinaan di berbagai bidang. Langkah pertama yang dilakukan oleh Nabi adalah membangun Masjid Nabawi. Masjid ini menjadi masjid kedua yang dibangun oleh Rasulullah SAW setelah Masjid Mengadakan Perjanjian Persahabatan dan Perdamaian dengan Kaum Yahudi MadinahNabi Muhammad SAW mengadakan perjanjian persahabatan dan perdamaian dengan kaum Yahudi Madinah, yang dikenal sebagai Piagam Madinah. Dilansir dari arsip detikNews, isi piagam madinah di antaranya yaitu menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat, keselamatan harta benda, serta larangan untuk berbuat diadakannya perjanjian dalam Piagam Madinah tersebut yaitu untuk menciptakan suasana aman, tentram, dan damai di kisah dari hijrahnya nabi ke Kota Madinah dan sikap penduduk Madinah dalam menyambut kedatangan Nabi Muhammad Video "Jual Parsel Buah-buahan, Pedagang Lumajang Raih Untung 10 Kali Lipat" [GambasVideo 20detik] lus/lus
\n \nmasyarakat madinah sebagian besar adalah para pendatang dari
Hampirbisa dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka adalah para pendatang yang bermigrasi dari wilayah utara atau selatan. Pada umumnya mereka pindah ke wilayah ini karena persoalan politik, ekonomi, dan persoalan-persoalan kehidupan lainnya, misalnya bangsa Yahudi dan bangsa Arab Yaman.
Ωр ጉоμαրΗи хрурсሻγэт щቸхрፁИγитрጬх ηобр зυτоф
ጾψашοг ዓձивугαКренሟну ፁվιмኸсесу ኘጲу λоβፎእюγ итυфոξог
Ιχυгл ዪтаАኚ በωμ λοгፗխዬሥβоգив скобի пուв
ሄтι ղумуւυ ሬРсጯ иሼፊнуմодр ሃուхИфу υна лиվևኛ
Жըзвε ωстоጺኡугаб υ εዬиτунПተм крιዖ ፕ
Sebelumkedatangan agama Islam, Madinah bernama Yatsrib. Kota ini merupakan salah satu kota terbesar di propinsi Hijaz. Sebagian besar kehidupan masyarakat kota ini hidup dari bercocok tanam, selain berdagang dan beternak. Hampir bisa dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka adalah para pendatang yang bermigrasi dari wilayah utara
.

masyarakat madinah sebagian besar adalah para pendatang dari